BAKN DPR RI Monitoring Tata Kelola PTPN I Regional 8 Makassar

23-05-2025 / B.A.K.N.
Tim Kunsfik BAKN DPR RI foto bersama dengan jajaran Direksi, serta para manajer PTPN I Regional 8 di Kantor PTPN I Regional 8, Makassar, Sulawesi Selatan, hari Kamis(22/05/2025). Foto: Munchen/vel

PARLEMENTARIA, Makassar — Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 8 di Makassar, Sulawesi Selatan. Kunsfik BAKN itu dipimpin oleh Ketua BAKN Andreas Eddy Susetyo, sebagai bagian dari upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara khususnya dalam tata kelola PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang kini telah bertransformasi menjadi PTPN I Regional 8.

 

"Kita (BAKN) benar-benar menekankan pentingnya tata kelola PTPN agar menjadi perusahaan yang sehat dan mampu memberikan kesejahteraan bagi masyarakat sekitarnya," ujar Andreas dalam wawancara dengan Parlementaria di Kantor PTPN I Regional 8, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/5/2025).

 

PTPN XIV dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1996 melalui penggabungan sejumlah entitas perkebunan dan peternakan. Perusahaan ini mengelola lahan seluas 105.262,11 hektare dengan kegiatan utama berupa budi daya dan pengolahan kelapa sawit, karet, kelapa, tebu, serta peternakan sapi yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

 

Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP DTT) BPK RI Tahun 2021 ditemukan berbagai permasalahan dalam pengelolaan pendapatan, biaya, dan kegiatan investasi PTPN XIV pada tahun 2018 dan 2019. Beberapa temuan penting meliputi kerugian akibat penurunan nilai jual Gula Kristal Putih (GKP), beban utang serta kerugian dari program Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak dilengkapi dengan perencanaan dan SOP memadai, serta kelemahan dalam perencanaan dan pelaksanaan pengembangan unit usaha.

 

Selain itu, ditemukan pula pemborosan anggaran dalam kegiatan tanam ulang kelapa sawit, serta kekurangan penerimaan negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai dengan ketentuan.

 

Menanggapi temuan tersebut, BAKN DPR RI meminta masukan dari PTPN I Regional 8 guna mendapatkan gambaran menyeluruh terkait upaya perbaikan yang telah dan akan dilakukan. Andreas menegaskan pentingnya tindak lanjut atas temuan BPK agar kerugian negara tidak kembali terulang.

 

"Kita (BAKN) mengawasi juga bahwa kerja sama dengan pihak ketiga, baik itu menyangkut kompensasi maupun bentuk kerjasamanya itu harus lebih menguntungkan. Jangan kemudian lebih menguntungkan PTPN dan juga jangan lebih menguntungkan kepada pihak swasta," tutup Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Wakil Ketua BAKN DPR RI Andi Achmad Dara, turut menambahkan bahwa pihak PTPN I Regional 8 telah menunjukkan itikad baik dalam menangani permasalahan yang ada. “Mereka sudah melakukan upaya-upaya untuk menyelesaikan, dan mereka juga kelihatan ada kegamangan, karena dulu ada satu penugasan untuk menjadi avalist (penjamin) salah satu proyek menyangkut usaha KUD–KUD yang diendorse oleh mereka,” tambahnya. (mun/rdn)

BERITA TERKAIT
Arjuni Sakir Ungkap Potensi Bias Pemeriksaan dalam Proses Penilaian Profesional BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan...
BAKN Soroti Potensi Tumpang-Tindih BPK dan BPKP: Jangan Seperti Musuhan!
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta—Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Endipat Wijaya, meminta penegasan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi)...
Anggota BAKN Dorong BPKP Lebih Transparan Terkait Data PKKN
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Annisa M A Mahesa mengharapkan BPKP lebih terbuka terkait...
Soroti Perbedaan Data Kerugian Negara, BAKN Minta Penjelasan Posisi BPKP
23-07-2025 / B.A.K.N.
PARLEMENTARIA, Jakarta — Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Andreas Eddy Susetyo, meminta kejelasan posisi dan kewenangan Badan...